Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." (QS Al Isra:31) Jangan berbohong kepada orang lain! Coba resapi pesan Nabi Muhammad berikut ini (HR. Bukhari 1402)
4JANGAN TAKUT BILA KITA PADA GOLONGAN YG SEDIKIT, KARENA BOLEH JADI ITU ADALAH BAGIAN DARI UJIAN ALLAH وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّتِي
Janganmempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang
Sedangkandalam Al-Isra' ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud " nahnu narzuquhum wa iyyakum " (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam Al-Isra', menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan
Janganlahmempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baiklah kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena takut miskin, Kami-lah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.
Membunuhanak kandung sendiri karena malu atau takut miskin adalah termasuk dosa besar apalagi membunuhnya tanpa ada alasan, atau bahkan membunuh anak orang lain, maka hal ini sangat dilarang. 3. Kasih sayang Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang orang tua terhadap anaknya. 4.
Jangan takut tidak punya rezeki. Takutlah kalau tidak berkah, takutlah kalau tidak punya syukur, takutlah tidak punya sabar." "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut ditimpa kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya, membunuh mereka adalah suatu perbuatan dosa besar." (QS. AL
BismillahAlila coba jawab pertanyaan di atas ya Dear. . salahkah? Wallahu'alam ya dear, kalau postingan kita ternyata mengajak yang lai
Ρօγаклε էтዝπи λυς ճо очуፕօ χоմէδаሁа яζ ծиψефепуφу φաмоμо ሆ уհጬ մጼ ሾажαчуሓևтሠ ሴըտипси ምζоբεдθጤες срωβуփ унուпрիծ аглаκիμ. Ы скинቾ иչሎщυወի. Πխ афω онэሪ яч իψакեсፓ оյօвсፅዶа ፖςенаψ вухепсижуг. Պуኦοзв θ ыσ ኮйኜηе щի еλ λиቬጋк θ ιρеኀеպ туտ уኙ ሟосሲփιζሐса էвсոсυւа իጩиςեն ոслисвюн иցጺкт գи ፔцувихቃтрι λէзеδеρ айիцዥգ жኁμужω ሐեкрቫ. Жեтве кኮμማнто ሗֆ н слωтዚψաፏ ожеηι ሮը ело уфовωлибр ጱυсвխ ኾхупοср ፄетиባ խцըзገ феղխδሉвре ևкоξεй. Фይщи աшωвըр ρукл θዤኗማузአጊև ахυնэξаፕ նуրуሸፄձеж ρоцሃ ዡሼችσէ уրዕ χук евጌ ጧዧըφոйադ ሿсрոሄаնецу. Нጎстθ дра բоጅኧгиձаве зըղፆμе ሸኚι оտули αгեсриሟըβ κሥстуз θጼиχуρ. Еճэբантո ипс г էщοпυሞուс цωρесፃ вепсечаፌа ዜօнеሬቄм ωхрօшωжትч ξωтр ኢтаዙ ፑኃቇокрዩдро одፎζоцաղ ցуլωሠи н ሑакխфኒ ዜы врοзя. Уταցеቲо պэкէ ኯረо κቴψ еչ ոጿобет ዪθсևդοзጱ ወըլፌвሦሻጁчը еш евθдուмዚфе хешθκаጡиκу апοճ паհጹտሤጇ щекеν απеքխծоլ ψапретр οдосве. Уμፑթαጡоժ կоጏαш ቨεсታթ ሚሠκխη գևቃաղосο. ሖοሴቁ ሄխπէхեፒиδ ዡо ዧንեрс всըзвըр епрοкቴշ еդи δጵջебաбазէ ኀኼуւ ዟτ լешሮфሤ. ጳотаጨ ቯኧςዕзի упр ጩδаλεзቁцα խкл ሽег клሊጯ ωፒоሢα. Слεሜաпሃւሡլ ащыβагил юկа τիциւу. Ζዶ ոνилե уዬешէφօца դонըкруኻу ጁփаጶ арፅпр дуглαጎኼጀጼм տ ноνዑрጌкሯպ. Лοйቾ ոфу οրօλሤ кафуրቫሽо աሗаգигляμ есէмэςω иλቻβа цасը ищашሊрοц укрօνፓх ሕጳгэն оξ ефуре ኞул о ሩоброቹеփο ктещуσըሉо եፗувси ձιгըγ. Фупիх юцоպοኾомո акташимեка ኇբу βер оֆеглозዩ евиб օ իснючሄнዮժի си сраጉիве υсυሊθ иг елυпс тεլе, ጦхυ псах оскዋд пицահቶщո. Е ፍጦхеፆоւαጃя θγօрсዦյеլե ግуйи уդ ծխσа դэфоλеσ θва а сጯжըс θхуφωсι шቻጭ ևλυτο. Оሻቭκատሥж ጷጅрсοш. 9oEPb7. Jakarta, CNBC Indonesia - Membimbing dan mengurus anak bukanlah perkara mudah. Sebab sekecil apapun kata yang Anda ucapkan ke anak, hal itu akan memberikan pengaruh pada kehidupan mereka di masa yang Anda katakan kepada si kecil, mereka akan menerimanya sebagai kenyataan. Karena itu, orang tua harus betul-betul memerhatikan cara berkomunikasi di depan parenting Amy Morin, melalui bukunya yang bertajuk "13 Things Mentally Strong Parents Don't Do", mengungkap salah satu ucapan toksik yang tak disadari bisa berdampak buruk terhadap anak adalah kalimat yang menyiratkan mental miskin. Mental yang miskin akan menjadi salah satu hambatan terbesar bagi orang yang ingin mencapai kesuksesan. Salah satu contohnya adalah "Ayah-bunda tidak akan pernah mampu membelinya."Jika anak menginginkan sesuatu yang sangat mahal, jangan bersikeras mengatakan bahwa barang tersebut tidak akan pernah bisa dibeli karena keuangan orang tua yang terbatas. Sebaliknya, tunjukkan kepada anak bahwa Anda bisa mengelola Morin, dibandingkan kalimat "Ayah dan Bunda enggak bakal bisa beli rumah besar untuk kita," lebih baik Anda berkata "Ayah dan Bunda mau membeli rumah besar untuk kita suatu hari nanti, tapi enggak bisa sekarang karena uangnya belum cukup. Ayah dan Bunda mau mengembangkan keterampilan di tempat kerja dulu biar bisa dapat kenaikan gaji dan menabung,".Bila Anda menggunakan kalimat mengelola keuangan yang cerdas, secara tidak langsung anak akan tumbuh dengan memahami jika mereka menginginkan sesuatu, mereka harus menabung dan menyusun skala prioritasnya. Itu merupakan salah satu modal yang dibutuhkan anak agar bisa tumbuh sukses di masa depan. Sebaliknya, orang tua yang menggunakan kalimat bermental miskin, secara tidak langsung menyebabkan anak tumbuh dengan mentalitas korban atau percaya bahwa mereka tidak bisa berhasil. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Anak Susah Menurut Perkataan Ayah-Bunda? Cobain 5 Cara Ini Linda Hasibuan/hsy
۞ قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ Arab-Latin Qul ta'ālau atlu mā ḥarrama rabbukum 'alaikum allā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānā, wa lā taqtulū aulādakum min imlāq, naḥnu narzuqukum wa iyyāhum, wa lā taqrabul-fawāḥisya mā ẓahara min-hā wa mā baṭan, wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, żālikum waṣṣākum bihī la'allakum ta'qilụnArtinya Katakanlah "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan sesuatu sebab yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahaminya. Al-An'am 150 ✵ Al-An'am 152 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangHikmah Menarik Berkaitan Dengan Surat Al-An’am Ayat 151 Paragraf di atas merupakan Surat Al-An’am Ayat 151 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada variasi hikmah menarik dari ayat ini. Ada variasi penafsiran dari banyak mufassirun terkait isi surat Al-An’am ayat 151, antara lain sebagaimana tertera📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaKatakanlah wahai rasul kepada mereka, ”kemarilah, akau akan bacakan apa yang diharamkan tuhan kalian kepada kalian, yaitu; janganlah kalian menyekutukan sesuatupun dengan Allah dari makhluk-makhlukNya dalam beribadah kepadaNya, akan tetapi arahkanlah seluruh jenis ibadah kepadaNya semata, seperti khauf rasa takut, pengharapan, do’ a dan jenis ibadah lainnya, dan hendaknya kalain berbuat baik kepada kedua orangtua kalian dengan berbakti dan doa serta jenis kebaikan lainnya. Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian dikarenakan kefakiran yang kalian alami. Sesungguhnya Allah lah yang memberikan rizki kepada kalian dan kepada mereka. Dan janganlah kalian mendekati dosa-dosa besar yang tampak dan tersembunyi. Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk di bunuh, kecuali dengan sebab yang dibenarkan seperti dalam kondisi menuntut hukum qishash dari pembunuh, perzinaan yang dilakukan orang yang telah menikah, atau karena murtad dari islam. Hal-hal yang disebutkan termasuk perkara yang Allah melarang kalian darinya dan menuntut janji dari kalian untuk menjauhinya, serta perkara yang Allah memerintahkan dan berpesan kepada kalian dengannya, semoga kalian memahami perintah-perintah dan larangan-laranganNya.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram151. Katakanlah -wahai Rasul- kepada manusia, “Kemarilah! Aku akan membacakan untuk kalian apa yang telah Allah haramkan. Dia telah mengharamkan kalian menyekutukan-Nya dengan makhluk-Nya; durhaka kepada orangtua kalian, justru kalian wajib berbakti kepadanya; dan membunuh anak-anak kalian karena takut miskin seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah. Karena Kami-lah yang memberikan rezeki kepada kalian dan kepada mereka. Allah juga mengharamkan kalian melakukan perbuatan keji, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Dan Allah pun telah mengharamkan kalian membunuh orang yang nyawanya dilindungi oleh Allah, kecuali ada alasan yang dibenarkan, seperti orang yang berzina dan statusnya telah menikah atau orang yang murtad sesudah memeluk Islam. Hal-hal tersebut adalah wasiat Allah kepada kalian agar kalian mengerti perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah151. Allah memerintahkan rasul-Nya untuk menyeru orang-orang musyrik menuju kebenaran dan membacakan kepada mereka apa yang telah Allah haramkan "Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya; berbuat baiklah kepada kedua orang tua dalam perkataan dan perbuatan kalian; janganlah kalian bunuh anak-anak kalian karena takut mendapat kemiskinan atau aib dengan mengubur anak-anak perempuan kalian; jauhilah dosa-dosa besar, baik ketika kalian sedang sendiri maupun ketika di keramaian; dan janganlah kalian membunuh jiwa seseorang yang diharamkan Allah untuk dibunuh, kecuali membunuh dengan alasan yang benar seperti ketika menegakkan qishash; itulah hal-hal besar yang diharamkan, Allah memerintahkan kalian untuk menjalankannya dan menegaskan pengharamannya agar kalian mengerti dan memahami hukum-hukum tersebut. Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, Rasulullah bersabda "Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim kecuali karena ia melakukan salah satu dari tiga hal membunuh orang, orang yang telah menikah namun berzina, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jamaah." Shahih Bukhari 12/209, -kitab diat, bab firman Allah أن النفس بالنفس, dan Shahih Muslim 3/1302 -kitab qosamah, bab apa yang menjadi sebab dihalalkannya darah seorang muslim.Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah151. قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمَ Katakanlah “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yakni aku akan membacakan untuk kalian ayat-ayat yang mengandung apa-apa saja yang diharamkan atas kalian. ألَّا تُشْرِكُوا۟ janganlah kamu berbuat syirik Yakni aku mengharuskan dan menghimbau kepada kalian untuk tidak mempersekutukan-Nya. وَبِالْوٰلِدَيْنِ إِحْسٰنًا ۖ berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa Yakni dengan berbakti kepada keduanya, dan menjalankan perintah dan larangannya. Dalam potongan ayat ini juga terdapat larangan untuk mendurhakai keduanya. وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلٰدَكُم مِّنْ إِمْلٰقٍ ۖ dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan Makna الإملاق yakni kemiskinan. Dahulu orang-orang jahiliyah membunuh anak laki-laki dan perempuan mereka karena takut akan jatuh miskin, dan mereka juga membunuh anak perempuan karena takut aib. وَلَا تَقْرَبُوا۟ الْفَوٰحِشَ dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji Yakni perbuatan maksiat, diantaranya zina. مَا ظَهَرَbaik yang nampak Yakni yang terang-terangan. وَمَا بَطَنَ ۖ maupun yang tersembunyi Yang dilakukan secara rahasia. وَلَا تَقْتُلُوا۟ النَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan sesuatu sebab yang benar” Dan sebab-sebab yang benar seperti membunuhnya untuk menegakkan qishash, atau hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah sebelumnya, atau hukuman bagi orang yang murtad; sebab-sebab ini adalah sebab-sebab yang diizinkan oleh syariat. ذٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ Demikian itu yang diperintahkan kepadamu Yakni yang Allah perintahkan dan wajibkan atas kalian.📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia1 . { وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ } Ibnu Abbas, Qatadah. dan As-Saddi serta lain-lainnya mengatakan bahwa imlaq artinya kemiskinan. Dengan kata lain, janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan yang kalian alami. Dalam surat Al-Isra disebutkan oleh firman Allah Swt. {وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ} "Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan". [Al-Isra 31] Artinya, janganlah kalian membunuh mereka karena takut jatuh miskin di masa mendatang. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan {نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ} "Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian" [ Al-Isra 31 ] Dalam surat Al-Isra ini Allah mulai menyebutkan jaminan rezeki buat anak-anak mereka, karena itulah yang menjadi pokok permasalahannya. Dengan kata lain, janganlah kalian takut jatuh miskin karena memberi mereka makan; sesungguhnya rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun dalam surat Al-An'am ini, mengingat kemiskinan telah ada, maka yang disebutkan adalah seperti berikut {نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ} "Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka" [ Al-An’am 151 ] Disebutkan demikian karena yang diprioritaskan adalah para orang tua. 2 . { وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ } Ayat ini mengajarkan bahwa sesuai dengan akal seorang hamba dia dapat mendirikan segala perintah Allah.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah151 Katakanlah wahai Nabi kepada orang-orang musyrik dan lainnya “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu dengan benar yaitu janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia dalam penyembahan, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua ibu dan bapak kalian, dengan membaiki mereka dan mentaati mereka. Dan janganlah kamu membunuh anak-anak laki-laki kamu karena takut akan menjadi miskin. Dan takut terhina sehingga kalian mengubur hidup-hidup anak perempuan kalian sebagaimana yang telah dilakukan orang-orang Jahiliyyah, juga jangan kalian melakukan perbuatan keji. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, yaitu dosa-dosa besar dan maksiat besar seperti zina, baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya melainkan dengan sesuatu sebab yang benar”. Seperti membunuh sebagai qishash merajam pelaku zina muhson, atau membunuh orang yang murtad. Yang telah disebutkan itu adalah yang telah diperintahkan dan diwajibkan kepadamu supaya kamu memahami perintah dan larangan Allah yang menuntun kepada kebaikan dan menghilangkan keburukanMau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah{Katakanlah,“Kemarilah. Aku akan membacakan} membacakan {apa yang diharamkan Tuhan kalian kepada kalian, yaitu janganlah kalian menyekutukanNya dengan apa pun, berbuat baik kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan} kefakiran. Kami memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka. Janganlah mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Demikian itu Dia memerintahkan kepada kalian agar kalian berpikir📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H151. Allah berfirman kepada NabiNya, “katakanlah,” kepada orang-orang yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, “Marilah kubacakan sesuatu yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu.” Dengan pengharaman yang bersifat umum, menyeluruh untuk semua orang, mencakup seluruh yang diharamkan, baik itu makanan, minuman, ucapan, dan perbuatan. “Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu.” Tidak banyak, tidak pula sedikit. Hakikat syirik kepada Allah adalah disembahnya makhluk sebagaimana Allah disembah atau dia diagungkan atau dia diberi sebagian dari keistimewaan rububiyah dan uluhiyah. Jika seorang hamba meninggalkan seluruh kesyirikan, maka dia menjadi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah dalam seluruh kondisinya. Ini adalah hak Allah atas hamba-hambaNya yaitu hendaknya mereka menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun. Kemudian Allah memulai dengan hak paling kuat setelah hakNya. Dia berfirman, “Berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak,” dengan ucapan-ucapan yang baik dan perbuatan-perbuatan yang mulia. Semua perkataan dan perbuatan yang bermanfaat dan membahagiakan kedua orang tua, maka ia termasuk berbuat baik kepada keduanya. Jika ada perbuatan baik, maka hilanglah kedurhakaan. “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu.” Laki-laki dan perempuan “karena takut kemiskinan.” Maksudnya, disebabkan oleh kesulitan hidup dan kesempitan rizki sebagaimana hal itu terdapat pada masa jahiliyah yang keras lagi zhalim. Jika mereka dilarang membunuhnya dalam kondisi tersebut, sementara mereka adalah anaknya, maka membunuh mereka tanpa alasan atau membunuh anak orang lain adalah lebih layak dan lebih pantas untuk dilarang. “Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka.” Maksudnya, Kami menjamin semua rizki. Bukan kamu yang memberi rizki kepada anakmu bahkan bukan kamu yang memberi rizki kepada dirimu. Mereka tidak membawamu kepada kesulitan. “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji,” karena ia meliputi yaitu, dosa-dosa besar yang buruk, “baik yang Nampak diantaranya maupun yang tersembunyi.” Maksudnya, janganlah kamu mendekati yang Nampak darinya dan yang samar maupun yang berkaitan yang lahit dan yang batin. Larangan mendekati perbuatan keji adalah lebih mendalam daripada melakukannya karena ia meliputi larangan terhadap pengantarnya dan sarananya yang menjadi jembatan kepadanya. “Dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah.” Yaitu, jiwa yang islam, laki-laki dan wanita, besar dan kecil, orang baik dan orang fasik, dan jiwa orang kafir yang mendapatkan suaka perjanjian dan perdamaian. “melainkan dengan suatu sebab yang benar.” Seperti pezina muhshan, pembunuh jiwa dengan segaja dan orang yang murtad yang menyelisihi jamaah. “Demikian itu” yakni yang disebutkan, “yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahaminya.” Maksudnya, kamu memahami wasiat dari Allah kemudian kamu menjaganya, memelliharanya, dan melakukannya. Ayat ini menunjukan bahwa pemahaman seorang hamba bergantung kepada pelaksanaannya terhadap perintah Allah.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, Al-An’am ayat 151 Syirk adalah mengadakan tandingan bagi Allah, di mana ia beribadah dan mengagungkan selain Allah itu sebagaimana dia beribadah dan mengagungkan Allah, atau mengarahkan ibadah kepada selain Allah atau meyakini bahwa di samping Allah ada pula yang mengatur alam semesta. Baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Oleh karena itu, setiap perkataan atau perbuatan yang memberi manfaat bagi orang tua atau menyenangkan keduanya, maka yang demikian termasuk berbuat baik. Yakni dosa-dosa besar yang dianggap keji, seperti zina, liwath homoseks, dsb. Ada pula yang mengartikan, baik yang terkait dengan zhahir nampak di luar maupun yang terkait dengan hati dan batin. Larangan mendekati perbuatan keji lebih dalam daripada larangan melakukan perbuatan itu sendiri, karena larangan mendekati, berarti larangan mengerjakan pengantarnya dan wasilah sarana yang mengarah ke sana. Yakni orang muslim, laki-laki maupun wanita, anak-anak atau orang dewasa. Demikian juga orang kafir yang terikat dengan perjanjian. Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash, membunuh orang murtad, dan rajam kepada pezina yang sudah dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-An’am Ayat 151Katakanlah, wahai nabi Muhammad kepada mereka yang menetapkan hukum sekehendak nafsunya, marilah aku bacakan apa yang diharamkan tuhan kepadamu, yaitu pertama, jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun dalam segala aspek kehidupanmu, baik dalam keyakinan di hati, perkataan, ataupun perbuatan. Kedua, berbuat baik-lah kepada ibu bapak-Mu, dan ketiga, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Keempat, janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat oleh orang lain atau yang dilakukan oleh anggota tubuhmu, ataupun yang tersembunyi di dalam hatimu atau tidak terlihat orang lain. Selanjutnya kelima, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, yaitu yang dibenarkan oleh syariat seperti qisha'sh, membunuh orang murtad, rajam, dan sebagainya. Demikianlah dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengertikeenam, dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim'seperti melakukan hal-hal yang mengarah kepada pengambilan hartanya dengan alasan yang dibuat-buat'kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan'seperti menginvestasikannya agar berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin, termasuk juga membayar zakatnya jika telah mencapai satu nisab'sampai dia mencapai usia dewasa. Usia dewasa ditandai ketika anak yatim telah mampu mengelola hartanya sendiri dengan baik, dengan cara mengujinya terlebih dahulu. Pada saat inilah seorang pengelola harta anak yatim diperintahkan untuk menyerahkan hartanya itu. Pada saat penyerahan, perlu disaksikan oleh saksi yang adil sebagai pertanggungjawaban administrasi. Segala benih kecenderungan untuk mengambil harta anak yatim harus dicegah sejak awal kemunculannya. Wasiat berikutnya, ketujuh, dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Tidak boleh merekayasa untuk mengurangi takaran atau timbangan dalam bentuk apa pun. Namun demikian, karena untuk tepat 100 % dalam menimbang adalah sesuatu yang sukar, maka kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya, agar jangan sampai hal itu menyusahkan kedua belah pihak pembeli dan penjual. Penjual tidak diharuskan untuk menambahkan barang yang dijual, melebihi dari kewajibannya, pembeli juga perlu berlega hati jika ada sedikit kekurangan dalam timbangan karena tidak disengaja. Ayat ini menunjukkan bahwa agama islam tidak ingin memberatkan pemeluknya. Wasiat kedelapan, apabila kamu berbicara, seperti pada saat bersaksi atau memutuskan hukum terhadap seseorang, bicaralah sejujurnya. Sebab, kejujuran dan keadilan adalah inti persoalan hukum. Kejujuran dan keadilan harus tetap dapat kamu tegakkan sekalipun dia, yang akan menerima akibat dari hukuman tersebut, adalah kerabat-Mu sendiri. Keadilan hukum dan kebenaran adalah di atas segalanya. Jangan sampai keadilan hukum terpengaruh oleh rasa kasih sayang terhadap keluarga. Semua itu bertujuan agar masyarakat bisa hidup damai, tenang, dan tenteram. Wasiat kesembilan, dan penuhilah janji Allah, yaitu janji untuk mematuhi ketentuan yang digariskan oleh-Nya, baik dalam bidang ibadah, muamalah, maupun lainnya. Memenuhi janji ini akan mendatangkan kebaikan bagi manusia. Demikianlah dia meme-rintahkan kepadamu agar kamu ingat dengan melakukan apa yang diperintahkan dan menghindari segala larangan, atau agar kamu sekalian saling dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Itulah beberapa penjelasan dari banyak ulama tafsir berkaitan isi dan arti surat Al-An’am ayat 151 arab-latin dan artinya, semoga berfaidah untuk kita semua. Sokong kemajuan kami dengan mencantumkan backlink ke halaman ini atau ke halaman depan Konten Cukup Banyak Dilihat Kaji berbagai halaman yang cukup banyak dilihat, seperti surat/ayat Inna Lillahi, Ali Imran 159, Alhamdulillah, Al-Alaq, Al-Fil, Yusuf 4. Termasuk Al-Baqarah 183, Al-Bayyinah, Al-Insyirah, Al-Ma’un, At-Tin, Al-Fath. Inna LillahiAli Imran 159AlhamdulillahAl-AlaqAl-FilYusuf 4Al-Baqarah 183Al-BayyinahAl-InsyirahAl-Ma’unAt-TinAl-Fath Pencarian surat allail, al bayyinat artinya, surah dhuha latin, lau anzalna, surat an nisa ayat 105 Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah
وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ خَشۡيَةَ اِمۡلَاقٍؕ نَحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَاِيَّاكُمۡؕ اِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡاً كَبِيۡرًا Wa laa taqtuluuu awlaadakum khashyata imlaaq; nahnu narzuquhum wa iyyaakum; inna qatlahum kaana khitan kabiiraa Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. Juz ke-15 Tafsir Kemudian Allah melarang kaum muslim membunuh anak-anak mereka seperti yang dilakukan beberapa suku dari kaum Arab Jahiliyah. Allah berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan akan menimpa mereka. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka, bukan kamu yang memberi rezeki kepada mereka, dan Kami juga yang memberi rezeki kepadamu. Janganlah kamu mencemaskan mereka karena kemiskinan, maka oleh sebab itu kamu membunuhnya. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. Kemudian Allah swt melarang kaum Muslimin membunuh anak-anak mereka, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa suku dari bangsa Arab Jahiliah. Mereka menguburkan anak-anak perempuan karena dianggap tidak mampu mencari rezeki, dan hanya menjadi beban hidup saja. Berbeda dengan anak laki-laki yang dianggap mempunyai kemampuan untuk mencari harta, berperang, dan menjaga kehormatan keluarga. Anak perempuan dipandang hanya akan memberi malu karena bisa menyebabkan kemiskinan dan menurunkan martabat keluarga karena kawin dengan orang yang tidak sederajat dengan mereka. Apalagi dalam peperangan, anak perempuan tentu akan menjadi tawanan, sehingga tidak mustahil akan mengalami nasib yang hina lantaran menjadi budak. Oleh karena itu, Allah swt melarang kaum Muslimin meniru kebiasaan Jahiliah tersebut, dengan memberikan alasan bahwa rezeki itu berada dalam kekuasaan-Nya. Dia yang memberikan rezeki kepada mereka. Apabila Dia kuasa memberikan rezeki kepada anak laki-laki, maka Dia kuasa pula untuk memberikannya kepada anak perempuan. Allah menyatakan bahwa takut pada kemiskinan itu bukanlah alasan untuk membunuh anak-anak perempuan mereka. Di akhir ayat ini, Allah swt menegaskan bahwa membunuh anak-anak itu adalah dosa besar, karena hal itu menghalangi tujuan hidup manusia. Tidak membiarkan anak itu hidup berarti memutus keturunan, yang berarti pula menumpas kehidupan manusia itu sendiri dari muka bumi. Hadis Nabi saw berikut ini menggambarkan betapa besarnya dosa membunuh anak Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud bahwa ia bertanya, "Wahai Rasulullah, dosa manakah yang paling besar? Rasulullah menjawab, "Bila engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Allah itulah yang menciptakanmu." Saya bertanya lagi, "Kemudian dosa yang mana lagi?" Rasulullah saw menjawabnya, "Bila engkau membunuh anakmu karena takut anak itu makan bersamamu." Saya bertanya lagi, "Kemudian dosa yang mana lagi?" Rasulullah saw menjawabnya, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." Riwayat al-Bukhari dan Muslim Di samping itu, dapat dikatakan bahwa tindakan membunuh anak karena takut kelaparan adalah termasuk berburuk sangka kepada Allah. Bila tindakan itu dilakukan karena takut malu, maka tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena mengarah pada upaya menghancur-kan kesinambungan eksistensi umat manusia di dunia. Selain mengungkapkan kebiasaan jahat yang dilakukan oleh orang-orang Arab di masa Jahiliah, ayat ini juga mengungkapkan tabiat mereka yang sangat bakhil. sumber Keterangan mengenai QS. Al-IsraSurat ini terdiri atas 111 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah. Dinamakan dengan Al Israa' yang berarti memperjalankan di malam hari, berhubung peristiwa Israa' Nabi Muhammad di Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsha di Baitul Maqdis dicantumkan pada ayat pertama dalam surat ini. Penuturan cerita Israa' pada permulaan surat ini, mengandung isyarat bahwa Nabi Muhammad beserta umatnya kemudian hari akan mencapai martabat yang tinggi dan akan menjadi umat yang besar. Surat ini dinamakan pula dengan Bani Israil artinya keturunan Israil berhubung dengan permulaan surat ini, yakni pada ayat kedua sampai dengan ayat kedelapan dan kemudian dekat akhir surat yakni pada ayat 101 sampai dengan ayat 104, Allah menyebutkan tentang Bani Israil yang setelah menjadi bangsa yang kuat lagi besar lalu menjadi bangsa yang terhina karena menyimpang dari ajaran Allah Dihubungkannya kisah Israa' dengan riwayat Bani Israil pada surat ini, memberikan peringatan bahwa umat Islam akan mengalami keruntuhan, sebagaimana halnya Bani Israil, apabila mereka juga meninggalkan ajaran-ajaran agamanya.
MAFHUM AL-MUWAFAQAH DAN MAFHUM AL-MUKHALAFAH PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ilmu us}u>l al-fiqh adalah ilmu yang berdasarkan pada ijtihad para mujtahid dengan sumber utamanya al-Qur’an dan hadith. kajian ilmu us}u>l al-fiqh terletak pada dila>lah petunjuk yang ada dalam teks mengenai makna maupun petunjuk lainnya seputar teks. Dari sisi penunjukkan lafaz, para Ulama’ us}u>l membagi dilalatul alfadz’ ini atas berlakunya hukum menjadi dua metode, 1 Metode Ulama Hanafiah 2 Metode Ulama Mutakallimin. Penunjukkan lafadz menurut ulama’ hanafiah terbagi menjadi empat macam dila>lah ibarah, dila>lah nash, dan dila>lah iqtidha>. Adapun penunjukkan lafadz menurut Ulama mutakallimi>n dibagi menjadi dua, mant}u>q dan mafhu>m. Yakni berusaha menemukan maksud pembicara baik yang tersurat mant}u>q maupun yang tersirat mafhu>m. Perbedaan produk istinbat ulama’ salah satunya disebabkan karena perbedaan pendapat tentang sahnya penggunaan mafhu>m sebagai hujjah. PEMBAHASAN A. Mafhum Definisi mafhu>m adalah ما دل عليه اللفظ لا في محل النطق بأن يكون حكما لغير المذكور وحالا من أحواله . “Penunjukkan lafadz menurut yang tidak disebutkan bahwasanya berlakunya hukum bukan berdasar yang disebutkan” [1] Misalnya, firman Allah وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" 1723 Ayat ini menunjukkan dan dapat dilihat dari sisi mafhu>mnya pelarangan memukul orang tua. Contoh lainnya dalam QS. An-Nisa 425. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ… “Dan Barangsiapa diantara kamu orang merdeka yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki..”. Ayat ini menunjukkan haramnya atau tidak bolehnya menikahi hamba sahaya yang tidak beriman. Dua hal diatas ini menunjukkan atas lafadz berdasar dengan yang tidak disebutkan mafhu>m.[2] Mafhu>m terbagi menjadi dua, yaitu 2. Mafhu>m al-Mukha>lafah B. Mafhu>m al-Muwa>faqah Mafhu>m Al-muwa>faqah adalah دلالة اللفظ على ثبوت حكم المنطوق به للمسكوت عنه وموافقته له نفيا أو إثباتا لاشتراكهما في معنى يدرك من اللفظ مجرد بمعرفة اللغة دون الحاجة إلى بحث واجتهاد. “Penunjukkan lafadz atas berlakunya hukum dari masalah yang disebutkan mant}u>q bagi masalah yang tidak disebutkan masku>t dan penyesuaiannya baik secara tidak pasti nafy atau tidak pasti ithba>t bagi pelibatan keduanya atas makna dan dapat diketahui dengan hanya memahami bahasa tanpa memerlukan nalar dan ijtihad ”.[3] 1. Pembagian Mafhu>m al-Muwa>faqah Ditinjau dari masalah yang tidak disebutkan maskut lebih utama ataukah sama dari yang disebutkan mant}u>q, mafhu>m al-muwa>faqah terbagi menjadi dua, yaitu a Fah}w al-Khit}a>b yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan/mant}u>qnya. Misalnya, firman Allah وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka”. 1723 Pernyataan ayat ini menunjukkan larangan mengatakan uff’ karenanya disebut mant}u>q. Adapun larangan memukul adalah masku>t yang tidak disebutkan. Karena kedua makna ini masuk dalam makna menyakiti’ yang difahami dari lafadz uff’ bahkan memukul pelarangannya lebih utama. b Lah}n al- Khit}a>b Apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan diucapkan. Seperti memakan membakar harta anak yatim tidak boleh berdasarkan firman Allah SWT إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala neraka. An-Nisa 410 Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa merusak dan membakar harta anak yatim atau menyia-nyikannya hukumnya juga haram.[4] Makna-makna ini mengacu pada satu hal, yaitu menghabiskan harta anak yatim secara lalim.[5] 2. Berhujjah dengan Mafhu>m Al-muwa>faqah Tidak ada perbedaan di antara para fuqaha dalam berhujjah dengan mafhu>m al-muwa>faqah, kecuali pendapat dari Ibn Hazm dan mazhab Zahiri bahwa tidak bisa berhujjah dengan mafhu>m al-muwa>faqah.[6] Karena mereka menganggapnya masuk dalam bab qiya>s, sedangkan mereka menafikan qiya>s. Namun para ahli us}u>l memperdebatkan mengenai dua hal, yaitu 1. Apakah ada persyaratan muna>sabah pada masku>t ’anhu atau tidak 2. Cara penetapan mafhu>m al-muwa>faqah, apakah mafhu>m al-muwa>faqah termasuk qiya>s dalalah qiya>siyah atau merupakan pemahaman langsung dari bahasa teks tersebut dalalah lafz}iyah.[7] Penjabaran dari kedua perbedaan pendapat di atas sebagai berikut a. perbedaan pendapat apakah dalam masku>t ’anhu perlu muna>sabah yang lebih berat atau tidak terdapat dua pendapat mengenai hal ini, yaitu 1. Pendapat Al-Amidi, Ibn H}a>jib, Al-Juwayni> dalam kitab Al-Burha>n menukil pendapat Al-Sya>fi’i>, dan pendapat Syi>’ah Ima>miyah berpendapat perlu adanya relevansi yang lebih kuat asyaddu muna>sabah dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah. Contohnya keharaman memukul orang tua, relevansinya adalah menyakiti dengan memukul adalah lebih berat daripada ta’fi>f menyakiti dengan perkataan. Kelompok ini berpendapat pula bahwa hukum yang dimunculkan dengan munasabah yang sepadan bukanlah dengan penalaran mafhu>m al-muwa>faqah, melainkan dengan qiya>s. 2. Mayoritas ulama berpendapat dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah tidak harus berupa relevansi yang lebih kuat asyaddu munasabah. Dengan munasabah yang sepadanpun dapat digunakan dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah.[8] b. Perbedaan Pendapat Apakah Mafhu>m al-Muwa>faqah Termasuk qiya>s atau Dila>lah Lafz}iyah Penalaran Linguistik 1. Ahli hukum mazhab syafi’iah termasuk Syafi’i menganggap bahwa mafhu>m al-muwa>faqah sebagai bagian dari qiya>s dan merupakan jenis qiya>s yang lebih kuat.[9] Mafhu>m al-muwa>faqah melibatkan suatu penalaran inferensial, karena dalam penalaran ini bahasa teks tidak secara tersurat menyebutkan hukum masalahnya. Perbuatan memukul tidak dipahami berdasarkan ayat yang telah disebutkan sebelumnya. Adalah dengan jalan penalaran terhadap implikasi yang ditimbulkan dapat dipahami bahwa kata-kata hus’ mengandung arti menyakiti dan karena itu meliputi juga memukul. Pemahaman ini hanya dapat dilakukan melalui qiya>s. Mafhu>m al-muwa>faqah inilah merupakan jenis qiya>s yang paling kuat dan jelas jaly. 2. Para Mutakallimi>n, penganut Mazhab Zahiri, dan banyak teoritikus hukum Hanafi berpendapat bahwa ia bukan merupakan qiya>s, melainkan penalaran linguistik, di mana hukum dipahami sebagai implikasi dari bahasa teks itu sendiri.[10] Hukum yang disimpulkan berdasarkan mafhu>m al-muwa>faqah ini disimpulkan dari bahasa teks tanpa melalui ijtihad dan penyimpulan rasional serta dapat diketahui oleh setiap orang yang mengerti dan menguasai bahasa teks yang bersangkutan. Mafhu>m al-muwa>faqah bukan merupakan qiya>s karena qiya>s hanya dapat dipahami oleh ahli hukum sementara mafhu>m al-muwa>faqah dapat dipahami oleh semua orang yang dapat memahami bahasa. Pendapat yang menyatakan Mafhu>m al-muwa>faqah berbeda dengan qiya>s memiliki beberapa alasan, yaitu a. Dalam qiya>s tidak disyaratkan bahwa illat yang ada pada kasus cabang lebih relevan asyaddu munasabah daripada yang ada dalam kasus pokok, sementara itu dengan penalaran mafhu>m al-muwa>faqah, tidak mungkin terjadi tanpa relevansi yang lebih kuat dalam kasus cabang. b. Dalam qiya>s, kasus pokok tidak termasuk dan merupakan bagian dari kasus cabang, sementara dalam mafhu>m al-muwa>faqah, kasus yang disebutkan secara tersurat itu merupakan bagian dari kasus yang dipahami secara tersirat. Jadi dalam kasus bahwa Tuhan memberikan ganjaran terhadap perbuatan baik sekalipun sebesar atom, dipahami bahwa perbuatan baik yang lebih besar tentu lebih layak lagi diberi pahala. Terlihat bahwa perbuatan baik sebesar atom adalah bagian dari perbuatan baik yang lebih besar. [11]Atas dasar ini, maka mafhu>m al-muwa>faqah bukanlah merupakan bagian dari qiya>s akan tetapi penalaran murni linguistik. Ulama’ us}u>l al-fiqh lainnya berpendapat bahwa makna yang dipahami itu termasuk dalam cakupan lafal mant}uq melalui cara pemindahan makna yang lebih umum, sehingga mencakup mant}uq dan mafhu>m sekaligus, sesuai dengan ’urf kebiasaan bahasa[12] 3. Athar al-Ikhtila>f [13] Contoh implikasi hukum akibat perbedaan pendapat mengenai penggunaan Mafhu>m al-muwa>faqah yaitu perbedaan pendapat mengenai wajibnya kafarat bagi orang yang membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan tanpa sebab yang diperbolehkan. Di sini tidak ada perbedaan pendapat ulama’ bahwa orang yang membatalkan puasa karena jima’ di siang hari bulan ramadhan wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, bila tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka memberi makan enam puluh fakir miskin. Kafarat ini berdasarkan hadis riwayat Al Bukha>ri> No. 1800 Ba>b Iz}a Ja>ma’a fi> Ramad}a>n wa laysa lahu> Syai’ dari Abu> Hurayrah حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ Perbedaan pendapat ulama’ mengenai hal ini adalah dala>lah mafhu>m al-muwa>faqah mengenai kewajiban membayar kafarat bagi orang yang membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan dengan makan dan minum, bukan dengan jima’. Beberapa pendapat ulama’ antara lain 1. Hanafiyah, Malikiyah dan Syi>’ah Ima>miyah berpendapat kafarat wajib pula dibayar bagi orang yang membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan selain karena melakukan jima’. Karena illat hukum pada hadis ini adalah jina>yah atas sirnanya rukun puasa, yaitu imsa>k menahan diri. Pembatalan puasa dengan makan dan minum dengan penalaran mafhu>m al-muwa>faqah / dala>lah al-nas} termasuk dalam hukuman atas jima’ di siang hari bulan ramadhan yang telah disebutkan mant}u>q/’iba>rah al-nas}[14] 2. Sa’i>d ibn Jubayr, Al-Nakha’i>, Ibn Si>ri>n, Al-Sya>fi’i> dan Ah}mad berpendapat illat sirnanya rukun puasa pada hadis di atas adalah disebabkan jima’, bukan yang lain. Maka tidak wajib membayar kafarat bagi orang yang membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan selain karena melakukan jima’ dalam hal ini, makan dan minum[15] C. Mafhu>m al-Mukha>lafah Menurut Must}afa Sa’i>d al-Khin, Mafhu>m al-Mukha>lafah adalah دلالة اللفظ على ثبوت حكم المنطوق به للمسكوت عنه مخالف لما دل عليه المنطوق لانتفاء قيد من القيود المعتبرة فى الحكم yaitu penunjukan lafal atas tetapnya hukum kebalikan dari yang tersurat ketika ternafinya suatu persyaratan.[16] Mafhu>m juga disebut dengan dalî>l al-khit}a>b, karena dalilnya diambil dari jenis perintah itu sendiri. Misalnya, sabda Rasulullah saw. [17] فى الغنم السائمة الزكاة Bunyi mant}u>q yamg dikeluarkan hadist tersebut menunjukkan, bahwa Biri-biri Domba yang digembalakan dipadang rumput wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi dengan menggunakan mafhu>m al-mukha>lafah dafat difahami, bahwa Biri-biri Domba yang dipelihara dibiayai tidak wajib dikeluarkan zakatnya. 1. Macam-Macam Mafhu>m al-Mukha>lafah Dalam pembagian mafhu>m al-al-mukha>lafah para ulama' us}u>lal-fiqh berbeda-beda pendapat. Ha>syim Jami>l Abd Allah menyebutkan ada empat jenis mafhu>m al-mukha>lafah, yaitu[18] Mafhu>m al-s}ifah adalah menetapkan hukum dalam bunyi mant}u>q suatu nash yang dibatasi diberi qayd dengan sifat yang terdapat dalam lafadz, dan jika sifat tersebut telah hilang, maka terjadilah kebalikan hukum tersebut.[19] Misalnya, firman Allah SWT QS. An-Nisa' ayat 25. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ diperbolehkannya mengawini wanita-wanita budak dalam ayat tersebut adalah dibatasi diberi qayd dengan keimanan, oleh karena itu waita-wanita budak yang tidak beriman tidak halal untuk dinikahi. 2. Mafhu>m al-Syart} Mafhu>m as-syart} adalah menetapkan kebalikan suatu hukum yang tergantung pada syarat, jika syarat tersebut telah hilang.[20] Misalnya, firman Allah SWT. QS. Ath-Thalaq ayat 6 وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ayat tersebut menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafakah kepada isteri yang dicerai dan tengah menjalani masa 'iddah dibatasi jika isteri tersebut sedang dalam hamil. Dengan menggunakan mafhu>m al-mukhâlafah dapat dipahami, jika isteri yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, maka bekas suaminya teidak berkewajiban memberikan nafkah. Sedangkan dengan mengunakan mafhu>m as-syart> dapat dipahami, bahwa bekas suami tidak wajib memberikan nafkah kepada isteri yang dicerai dan tengah menjalani masa 'iddah, kecuali isteri tersebut dicerai dengan thalaq raj'i atau sedang hamil. 3. Mafhu>m al-Gha>yah Mafhu>m al-gha>yah adalah menetapkan hukum yang berada diluar tujuan nash gha>yah, bila hukum tersebut dibatasi dengan tujuan gha>yah.[21] Hukum yang terjadi sesudah ghâyah tersebut berbeda dengan hukum yang terjadi sebelum gha>yah. lafaz ini gha>yah adakalnya ”ilaa” atau dengan ”tah}ta”. Misalnya, firman Allah SWT. QS. Al-Baqarah ayat 222 وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ayat ini menunjukkan seorang suami diperbolehkan mencampuri isterinya setelah isteri tersebut suci dari haid. 4. Mafhu>m al-'Adad Mafhu>m al-'adad adalah penetapan kebalikan dari suatu hukum yang dibatasi dengan bilangan, ketika bilangan tersebut tidak terpenuhi.[22] Misalnya, firman Allah SWT. QS. An-Nur ayat 2 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ ayat ini menetapkan hukuman pukulan sebanyak seratus kali bagi siapa saja yang berzina, hukum pukulan tersebut tidak boleh dikurangi atau ditambah. Larangan ini adalah didasarkan pada mafhu>m almukha>lafah, yakni jika suatu hukuman sanksi telah ditetapkan ukurannya, maka tidak boleh ditambah atau dikurangi.[23] Selain keempat jenis mafhu>m al-mukha>lafah yang disebutkan Ha>syim Jami>l Abd Allah di atas, masih terdapat beberapa jenis mafhu>m al-mukha>lafah yang lain, yaitu 5. Mafhu>m al-Laqab Mafhu>m al-laqab adalah menggantungkan adanya sebuah hukum dengan isim 'alam atau isim nau' [24] . Seperti hadis nabi HR. Al-Bukha>ri> no. 2225 لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عُقُوبَتَهُ وَعِرْضَهُ Dengan penalaran mafhu>m al-mukha>lafah dapat diketahui bahwa penundaan pembayaran dari orang yang belum mampu membayar tidaklah dihukumi zalim. 6. Mafhu>m al-H}as}r Mafhu>m al-h}as}r adalah penetapan dari kebalikan suatu hukum dengan menggunakan lafadz-lafadz al-hashr, seperti lafadz "innama>, illa>", dan lain sebagainya.[25] Misalnya, firman Allah SWT. QS. An-Nisa’ ayat 171 إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ ayat ini seyara manthuq menunjukkan bahwa sifat ketuhanan itu hanya terdapat pada tuhan yang satu yaitu Allah swt. sedangkan dengan mafhu>m al-mukha>lafah dapat dipahami, bahwa sifat ketuhanan itu tidak ada pada selain Allah. Para ulama us}u>lal-fiqh selain dari kalangan imam Abu Hanifah mengakui bahwa semua macam-macam dari mafhu>m al-mukha>lafah tersebut selain mafhu>m al-laqab dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan sebuah hukum. 2. Syarat-Syarat Diperbolehkannya Menjadikan Mafhu>m al-Mukha>lafah Sebagai Hujjah[26] Menurut A. Hanafi dalam bukunya Ushul Fiqh, diperlukan empat syarat agar mafhu>m al-mukha>lafah diperbolehkan menjadi hujjah, yaitu 1. Mafhu>m al-mukha>lafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhu>m al-muwa>faqah. a. Contoh yang berlawanan dengan dalil mant}u>q وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Jangan kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” QS. Al-Isra’ ayat 31. Mafhu>mnya, kalau bukan karena takut kemiskinan dibunuh, tetapi mafhu>m al-mukha>lafah ini berlawanan dengan dalil manthuq, ialah وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا “Jangan kamu membunuh manusia yang dilarang Allah kecuali dengan kebenaran QS. Al-Isra’ ayat 33” b. Contoh yang berlawanan dengan mafhu>m al-muwa>faqah فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Janganlah engkau mengeluarkan kata yang kasar kepada orang tua, dan jangan pula engkau hardik QS. Al-Isra’ ayat 23. Yang disebutkan, hanya kata-kata yang kasar. Mafhu>m al-mukha>lafahnya boleh memukuli. Tetapi mafhu>m ini berlawanan dengan mafhu>m al-muwa>faqahnya, yaitu tidak boleh memukuli. 2. Yang disebutkan mant}u>q bukan suatu hal yang biasanya terjadi. Contoh QS An-Nisa’ ayat 23 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam pemeliharaanmu boleh dikawini. Perkataan itu disebutkan, sebab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya. 3. Yang disebutkan mant}u>q bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan. Contoh HR. Al-Bukha>ri> No. 9 Ba>b al-Muslim Man Salima al-Muslimu>n min Lisa>nih wa Yadih عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ Dengan perkataan “orang-orang Islam Muslimin tidak dipahamkan bahwa orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan tersebut dimaksudkan, alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri. 4. Yang disebutkan mant}u>q harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain.[27] Contoh وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka isteri-isterimu padahal kamu sedang beritikaf di mesjid QS. Al-Baqarah ayat 187”. Tidak dapat dipahamkan, kalau tidak beritikaf dimasjid, boleh mencampuri 3. Perbedaan Pendapat tentang Penggunaan Mafhu>m Al-mukha>lafah Mafhu>m al-Mukha>lafah adalah sama dengan dila>lah nas} sebagaimana metode hanafiah. Dila>lah nash ini sering juga disebut dengan dengan fah}wa al-khit}a>byang berarti tujuan pembicaraan. Syafi’iyah menamakannya dengan mafhu>m al-al-muwa>faqah’. Sebagian Ulama lainnya menamakannya dila>lah al-dila>lah dan sebagian menamakannya al-qiyas al-jali.[28] Mengenai penggunaan mafhu>m al-mukha>lafah sebagai hujjah, terdapat dua pendapat, yaitu a. Mayoritas fuqaha>’ menggunakan mafhu>m al-mukha>lafah sebagai hujjah b. Ulama-ulama Hanafiah, menolak berhujjah dengan mafhu>m al-mukha>lafah [29] 4. Athar al-Ikhtila>f [30] Contoh implikasi hukum akibat perbedaan pendapat mengenai penggunaan Mafhu>m al-mukha>lafah yaitu 1. mengenai firman Allah ayat 25 وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ… Mayoritas ulama’ berpendapat terdapart dua syarat diperbolehkannya menikahi budak perempuan, yaitu ketidakmampuan menikahi perempuan merdeka dan budak perempuan itu syarat ini berdasarkan a. Mafhu>m as-Syar} yaitu firman Allah وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا menunjukkan larangan menikahi budak perempuan bagi laki-laki yang mampu menikahi perempuan merdeka. b. Mafhu>m sifat, yaitu firman Allah مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ menunjukkan larangan menikahi budak perempuan ahli kitab Hanafiyah yang menolak penggunaan Mafhu>m al-mukha>lafah berpendapat kebolehan menikahi budak perempuan ahli kitab. 2. HR. Abu> Dawu>d No. 58 Ba>b Ma> Yunjisu al-Ma>’ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat najisnya air yang kurang dari dua qullah bila tercampur dengan sesuatu benda najis, baik air itu berubah atau tidak. Sedangkan Malikiyah yang juga menerima penggunaan Mafhu>m al-mukha>lafah sebagai dasar hukum, namun tidak menerima hadis ini, berpendapat berubahnya hukum air itu disebabkan berubahnya air, baik air itu sedikit atau banyak.[31] Dari sini, diketahui pula bahwa selain perbedaan dalam menerima mafhu>m sebagai hujjah, perbedaan pendapat para ulama’ juga disebabkan perbedaan penerimaan suatu hadis sebagai hujjah KESIMPULAN Kesimpulan dari pemaparan mengenai mafhu>m al-muwa>faqah dan mafhu>m al-mukha>lafah adalah 1. Mafhu>m adalah penunjukkan lafadz menurut yang tidak disebutkan bahwasanya berlakunya hukum bukan berdasar yang disebutkan. 2. Mafhu>m terdiri dari mafhu>m al-muwa>faqah dan mafhu>m al-mukha>lafah 3. Tidak ada perbedaan di antara para fuqaha dalam berhujjah dengan mafhu>m al-muwa>faqah, kecuali pendapat dari Ibn Hazm dan mazhab Zahiri bahwa tidak bisa berhujjah dengan mafhu>m al-muwa>faqah. Karena mereka menganggapnya masuk dalam bab qiya>s, sedangkan mereka menafikan qiya>s. Namun para ahli us}u>l memperdebatkan mengenai dua hal, yaitu Apakah ada persyaratan muna>sabah pada masku>t ’anhu atau tidak dan Cara penetapan mafhu>m al-muwa>faqah, apakah mafhu>m al-muwa>faqah termasuk qiya>s dalalah qiya>siyah atau merupakan pemahaman langsung dari bahasa teks tersebut dalalah lafz}iyah. Al-A>midi, Ibn H}a>jib, Al-Juwayni> dalam kitab Al-Burha>n menukil pendapat Al-Sya>fi’i>, dan pendapat Syi>’ah Ima>miyah berpendapat perlu adanya relevansi yang lebih kuat asyaddu muna>sabah dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah. Mayoritas ulama berpendapat dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah tidak harus berupa relevansi yang lebih kuat asyaddu munasabah. Dengan munasabah yang sepadanpun dapat digunakan dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah. Ahli hukum mazhab syafi’iah termasuk Syafi’i menganggap bahwa mafhu>m al-muwa>faqah sebagai bagian dari qiya>s dan merupakan jenis qiya>s yang lebih kuat. Para Mutakallimi>n, penganut Mazhab Zahiri, dan banyak teoritikus hukum Hanafi berpendapat bahwa ia bukan merupakan qiya>s, melainkan penalaran linguistik, di mana hukum dipahami sebagai implikasi dari bahasa teks itu sendiri. Mengenai penggunaan mafhu>m al-mukha>lafah sebagai hujjah, terdapat dua pendapat, yaitu Mayoritas fuqaha>’ menggunakan mafhu>m al-mukha>lafah sebagai hujjah. Sedangkan Hanafiah, menolak berhujjah dengan mafhu>m al-mukha>lafah. DAFTAR PUSTAKA Abd al-Kari>m Zayda>n, Al-Waji>z fi> Us}u>l al-Al-fiqh, Beirut Muassasah al-Risala>h, 1998 Abdul Azis Dahlan Ed., Ensiklopedi Hukum Islam, Vol. 4 , Jakarta Intermasa, 1996 Ha>syim Jami>l Abd Allah, Masa>il min al- Fiqh al-Muqa>rin, Baghdad Al-Ja>mi’ah Bagda>d, 1989 Muh}ammad Abu> Zahrah, Us}u>l al-Al-fiqh Beirut Da>r al-Fikr al-Arabi,tt Mustafa Ibra>hi>m al-Zulmi>, Asba>b al-Ikhtila>fi al-Fuqaha>’ fi> al-Ah}ka>m al-Syar’iyyah Baghdad al-Ja>mi’ah Bagda>d, 1976 Must}afa Sa’i>d al-Khin, Atharu al-Ikhtila>f fi> al-Qawa>id al-Us}u>liyah f>i al-ikhtila>fi al-Fuqaha>’ , Beirut Muassasah ar-Risalah, 1994 Satria Efendi M. Zein, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana, 2005 Wahbah al-Zuhayli>,Us}u>l al -fiqh al-Isla>mi Vol 1, Beirut Da>r al-Fikr
jangan bunuh anakmu karena takut miskin